Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai
Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia
yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya
selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun
nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan,
kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2. Nilai Instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis, adalah nilai yang
dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah
nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma
juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut
suatu masyarakat tertentu. Pancasila
adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode,
nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga
Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar