pancasila
sebagai paradigma pembangunan
a. Pengertian
Paradigma Pembangunan

Paradigma juga dapat diartikan
sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara
memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam
pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan
sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap
program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris:
development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi
yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar
dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat
kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat
proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah
tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung
pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis,
dinamis dan optimistis.
Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai,
dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang
merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya:
- a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
- e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
b. Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik,
ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
c. Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur,
berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan
mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
d. Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan
berdaulat.
e. Visi
dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam
wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1) Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan
bernegara.
2) Penegakan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3) Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan
sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi
manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber
daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan
lingkungan.
8) Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar,
yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara
yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif,
transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan
iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin,
bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik
luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi
(hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan
rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan
visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
Paradigma pembangunan politik :
a) Presiden
bersifat dektaktor
b) Para pejabat
yang melakukan tindakan KKN
c) Tindakan
penyuapan demi suatu jabatan kekuasan
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
Paradigma ekonomi:
a) Rentenir
b) Pungutan liar
c) Pembengkakan
anggaran dana
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai
dengan Paradigma sosial:
a) Diskriminasi
pendidikan
b) Diskriminasi
pelayanan kesehatan
c) Diskriminasi
kaidah/keyakinan beragama
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
Paradigma budaya:
a) Berpakain
yang tidak sopan
b) Pergaulan
bebas/free sex
c) Rasa
individualisme
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
Paradigma Hankam :
a) Sikap
apatis yang tidak rela membela tanah air
b) Pemuda yang
ikut ISIS
c) Terorisme
Perilaku
paradigma Pembangunandiwujuydkan dalam UUD 1945 :
Ø Dalam bidang politik
a) Pasal 27 (1)
“ ssegala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjujnjung hukum dan pemerintah itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b) Pasal 28
“ kemrdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Ditetapkan dengan
undang-undang.”
Ø Dalam bidang ekonomi
a) Pasal 27 (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
b) Pasal 33
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atasasasa kekeluargaan
2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air dsdan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
c) Pasal 34
1) Fakir
miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2)
Ø Dalam bidang sosial
a) Pasal 29
1) Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
b) Pasall 31
1) Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan
2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendiddikan dasar negara dan pemerintah wajib
membiayainya
Ø Dalam bidang budaya
a) Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkannilai nilai budayanya.
Ø Dalam bidang hankam
a) Pasal 27
ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”
b) Pasal 30
(1)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar